Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Gara-gara tak memberi rokok, MA (18) dan MN (14) meringkuk dibalik jeruji besi. Kedua warga Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Pinang 1 RT 17 Banjarmasin Selatan ini, ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan dirumahnya, Senin dinihari (9/5/2022) sekitar pukul 02.00 WITA, karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang penjaga malam Hadi Irawan (48), warga Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Pinang III RT 17 Banjatmaain Selatan.
Korban mengalami luka sayat dibagian wajah dan luka tusuk di perut. Anggota juga mengamankan barang bukti senapan rakitan untuk menembak ikan.
Pengeroyokan terjadi pada Jum’at (6/5/2022) malam, di Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Pinang 1 RT 17 Banjatmaain Selatan. Saat tersangka MA pulang dari warung, tersangka dihadang oleh korban dengan maksud meminta rokok.
Karena tak diberi oleh tersangka, korban pun marah dan meludah ke arah tersangka MA. Ketika korban ingin pergi, bagian belakang sepeda motornya dipegang tersangka, sehingga tak bisa jalan. Hal ini membuat korban marah dan langsung turun dari sepeda motornya, perkelahian pun tak bisa dihindari.
Tak sengaja, adik tersangka MN yang ingin pulang ke rumah melintas di TKP, tanpa basa-basi MN langsung menembakan senapan rakitan berpeluru kawat beberapa kali ke arah korban, dan mengakibatkan korban terluka. Korban tak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah tiga hari dilakukan pencarian, akhirnya kedua tersangka pengeroyokan berhasil diciduk dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terungkap, tersangka MA mengaku kesal dengan korban lantaran terkesan memaksa saat meminta rokok. Padahal tidak kenal, ia lantas kalap dan menyerang korban.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pengeroyokan dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.