Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba Purwanto alias Ipur (45) di pesisir perairan Sungai Yapahut Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kamis lalu (1/12/2022) sekitar pukul 16.20 WITA.
Selain mengamankan tersangka warga Jalan Yos Sudarso Gang Ubur-ubur RT 34 RW 02 Banjarmasin Barat, turut diamankan sejumlah barang bukti 17 paket sabu dengan berat bersih 1,62 gram, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 unit Handphone Xiomi warna hitam, 1 buah sendok sabu, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Christugus Lirens melalui Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto, SH, saat dikonfirmasi Jum’at (2/12/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu. Kemudian Anggota SatPolairud Polresta Banjarmasin, Unit Gakkum Subnit Lidik dipimpin oleh Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto, SH melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.
Ketika melintas di TKP terlihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melarikan diri saat melihat petugas datang. Laki-laki itu langsung dikejar dan diamankan, ternyata dari tangannya ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam dompet warna ungu, kemudian laki-laki ini digelandang ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, guna proses lebih lanjut.