Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – M. Sabri (30) warga Jalan Halinau RT. 08 RW. 02 Banjarmasin Utara, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di Jalan Masjid Jami Banjarmasin Utara beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 1,82 gram yang dibelinya menggunakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah, Rabu (6/7/2022) lalu.
Meski sempat mengelak dengan membuang sabu tersebut ke dalam got, namun usahanya sia-sia, sabu berhasil ditemukan oleh anggota.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat ditemui diruangan kerjanya Jum’at (15/7/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga, yang melihat ada orang mencurigakan di Tempat Kejadian Pekara (TKP), dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota. Saat di TKP anggota langsung mendekati orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan warga. Melihat kedatangan anggota, tersangka sempat membuang sesuatu ke dalam got, namun diketahui oleh salah satu anggota. Ketika dilihat ternyata isinya narkoba jenis sabu, tersangka tak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Dari pengakuan tersangka Sabri, bahwa dirinya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2013. Sewaktu di dalam Lembaga Pemasyarakatan itulah, dirinya berkenalan dengan seseorang dan diberi nomor handphone jika ingin beli sabu. Ia pun mencoba menghubunginya untuk beli sabu menggunakan uang BLT. Uang tersebut diambil saat istrinya tertidur. Saya belikan sabu seharga Rp 2,3 juta untuk dijual kembali, hampir sebulan ini saya berbinis sabu.