Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Akibat serbuk setan dan pil laknat, Holim (32) harus melewatkan pergantian tahun dibalik jeruji besi. Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat RT. 25 Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur ini tertangkap tangan dalam dugaan bisnis narkoba.
Pria yang seharinya bekerja sebagai buruh serabutan diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Hotel Roditha Kelurahan Kelayan Banjarmasin Tengah, Rabu (15/12) sekitar pukul 18.30 WITA.
Bukti pelaku Holim terlibat dalam peredaran narkoba, petugas berhasil menyita 82 butir extasi warna kuning dengan logo kuda Ferrari, 9 paket sabu-sabu seberat 52,90 gram, 1 lembar plastik bening, uang tunai Rp. 1,3 juta, 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 unit sepeda motor.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku Holim berdasarkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati hal tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Suryo, Kamis (23/12).
Dikatakan Kasat, pada saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti 3 butir pil diduga ekstasi. “Berdasarkan pengakuannya , ia masih menyimpan ineks di dalam rumahnya,” ujarnya.
Bermodalkan keterangan Holim, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 79 butir pil diduga extacy warna kuning dengan logo kuda Ferrari dan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 52,90 gram.
“Barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi tersebut ditemukan didalam kamar pelaku Holim,” tambahnya.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.