Bank Kalsel Tegaskan Larangan Gratifikasi Ramadan & Lebaran

oleh -64 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Bank Kalsel menegaskan komitmennya menjaga integritas kelembagaan dengan melarang pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal, khususnya dalam momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di tengah meningkatnya interaksi bisnis dan layanan perbankan selama periode hari besar keagamaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah media di Banjarmasin, Jumat, (20/02/2026) manajemen Bank Kalsel menyatakan larangan tersebut mencakup seluruh bentuk pemberian, mulai dari hampers, parsel, uang, hingga hadiah lainnya kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan seluruh insan Bank Kalsel.

Manajemen menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari program pengendalian gratifikasi yang dijalankan secara berkelanjutan guna memastikan operasional bank berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi manajemen Bank Kalsel.

Bank Kalsel juga mengimbau nasabah, debitur, mitra kerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai maupun pejabat bank, termasuk dalam tradisi pemberian bingkisan yang lazim terjadi selama Ramadan dan Idulfitri.

Secara institusional, pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Praktik tata kelola yang kuat menjadi fondasi utama stabilitas lembaga keuangan, terutama di tengah meningkatnya persaingan industri dan percepatan transformasi digital.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bank Kalsel membuka akses pelaporan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Satuan Tugas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi melalui telepon 0811 50 222 77 dan email resmi bank.

Sebagai bank pembangunan daerah, operasional Bank Kalsel berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Pengawasan ini memastikan seluruh aktivitas bank berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan standar tata kelola yang berlaku.

Penegasan larangan gratifikasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Bank Kalsel berupaya memperkuat budaya integritas sebagai fondasi utama keberlanjutan bisnis. Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Lebaran, bank daerah ini menempatkan transparansi dan profesionalisme sebagai prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.