Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Ini kabar terbaru tentang Pemilu 2024. Urusan pengaduan setiap pelanggaran pemilu ternyata kian mudah saja. Karena kini masyarakat luas khususnya di Kalsel bisa mengadukannya ke di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kalsel.Karena Lembaga ini telah membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu.
Kabar paling anyar ini pun disampaikan langsung Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, M Ilham Nur Rizal, kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (17/01/2023).
Saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dia mengungkapkan Posko ini sendiri dibuka sejak 10 Januari 2024 barusan dan berakhir 20 Maret 2024 atau tahapan rekapitulasi suara selesai. Posko pengaduan di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan berada di Jalan Gatot Subroto No.4, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
Keberadaan posko ini merupakan amanah undang-undang, karena DPD memiliki tugas salah satunya terkait pengawasan. Posko tersebut juga merupakan keputusan sidang paripurna yang menetapkan di setiap ibukota provinsi, salah satunya di Banua (daerah) ini, harus dibuka Posko Pengaduan dugaan pelanggaran pemilu.
“Ini juga merupakan wujud tanggung jawab moral kami dalam mensukseskan Pemilu yang baik, profesional dan bermartabat. Keberadaan Posko Pengaduan merupakan implementasi hasil keputusan paripurna DPD RI,” kata t M Ilham Nur Rizal.
Lebih jauh Ilham mengatakan, Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia.
Setiap laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyatakan bukti dan data dukung.Dan setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu.
“Kami hanya bersifat menerima pengaduan dan meneruskan laporan masyarakat yang masuk ke kami. Pelaporan ke Bawaslu sesuai dengan yang masuk ke kami juga, tanpa mengurangi sedikit pun,” tambahnya lagi.
Melalui Posko Pengaduan ini, sambung Ilham Nur Rizal, , DPD RI bersinergi dengan Bawaslu untuk memberi ruang kepada masyarakat dapat melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan langsung ke kantor DPD atau mengisi link form yang telah disediakan dengan merincikan jenis pelanggaran Pemilu,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, M Aries Mardiono, mengapresiasi langkah baik yang ditempuh DPD RI khususnya di Kalsel dengan membuka Posko Pengaduan pelanggaran Pemilu. Hal ini menjadi spirit luar biasa lembaga yang dipimpinnya tersebut.
“Ini sesuatu yang terbarukan. Karena kami mendapat support luar biasa sebuah lembaga. Sehingga kami tidak merasa sendirian lagi bekerja mengawasi setiap pahelatan Pemilu,” ujar Aries Mardiono, yang berlatar belakang seorang jurnalis.