Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Kendati sudah ada imbauan jangan bermain-main soal distribusi BBM di Kalsel, namun masih saja yang tak menghiraukannya.Terbukti lagi-lagi aparat penegak hukum menindaknya.
Seperti yang dilakukan dua orang oknum operator di sebuah SPBU di kawasan Sutoyo S Banjarmasin.Keduanya pun terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dua operator berinisial J (40) dan D (27) harus menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.Keduanya diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp10.200 per liter, melebihi ketentuan HET Rp10.000 per liter, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Selain mengamankan dua operator tersebut, petugas juga mengamankan sebanyak 355 liter BBM jenis Pertalite dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.621.000. Keuntungan dari praktik ini terlapor diduga mengeruk keuntungan cukup lumayan.Karena diduga dilakukan sudah berulangkali.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Kalsel, modus operandi sendiri para pelaku menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder, yang diduga dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar. Keuntungan dari penjualan di atas HET digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengungkap praktik penjualan Pertalite di atas HET yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan subsidi energi dari pemerintah,” terang KBO Ditreskrimsus AKBP Suprapto kepada awak media dalam Jumpa Pers, Jumat (11/04/2025).
Dalam keterangan resmi Suprapto yang didampingi Kanit 1 Subdit 4 Kompol Dany Sulistiono, S.Sos., SH., MH., Kasubdit PID Bid Humas AKBP Supriyadi, serta Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W., SH., MM,menyebutkan praktik tersebut melanggar ketentuan subsidi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
“Kegiatan ini Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi energi subsidi,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan para terlapor sendiri masih menjalani pemeriksaan dan jika terbukti bersalah, maka keduanya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi