Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar senilai Rp. 828 juta, dinilai terkesan dipaksakan.
Setidaknya itulah yang disampaikan M Teguh Saddam Iriansyah, selaku penasihat hukum tersangka YM, kepada wartawan, Senin (9/1/23) siang, di Banjarmasin, dimana YM sendiri ditetapkan sebagai tersangka, lantaran perannya sebagai kontraktor.
Sedang, MA, sebagai tersangka dalam perannya selaku Konsultan Pengawas proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin tersebut
Sebagai Penasihat hukum tersangka YN M Teguh Saddam Iriansyah menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, mestinya teliti saat menetapkan para tersangka, kenapa hanya meyeret kontraktor dan konsultan pengawas.
Sementara Pengguna Anggaran sama sekali tak tersentuh, saya menilai landasan yang diambil oleh pihak Kejari Banjar menetapkan tersangka itu, juga dinilai keliru.
Meski dianggap merugikan negara senilai Rp. 753.364.733, Saddam mengaku sepengetahuan dirinya sudah ada pengembalian uang negara tersebut ke pihak Inspektorat setempat.
“Uang sebesar Rp. 400 juta lebih, kabarnya sudah dikembalikan ke Negara lewat Inspektorat setempat,” tegas Saddam.
Sebelumnya, Kejari Banjar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12/22) lalu. Proyek ini bernilai Rp. 828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan, mengatakan tersangka berinisial MA dan YM, lalu MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri. Sedangkan YM sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 753.364.733,” ujar Kajari di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Sementara Kasi Pidsus, Indra Jaya menjelaskan, tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan, sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin.
Pasal utama dijerat kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” demikian ujar Kasi Pidsus Kejari Banjar, Indra Jaya.