33.836 Rekening Terindikasi Judi Online Dibidik

oleh -98 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan perjudian daring (judi online) melalui pengawasan sektor jasa keuangan dan koordinasi dengan perbankan nasional.
Hingga saat ini, OJK telah meminta perbankan melakukan tindakan terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.

Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak hanya berupa pemblokiran rekening, tetapi juga mencakup pelaksanaan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan mendalam terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Langkah ini dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“OJK terus berkoordinasi dengan perbankan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online,” ujar Friderica Widyasari Dewi, disela-sela Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, di Jakarta.

Selain melakukan penelusuran terhadap rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta perbankan memperluas pengawasan dengan menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar indikasi perjudian daring.

Rekening yang memiliki kesesuaian identitas akan menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan sistem perbankan.

“Kami meminta perbankan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan, termasuk pemeriksaan mendalam dan penutupan rekening apabila ditemukan indikasi kuat bahwa rekening tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

OJK menilai perjudian daring tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sarana tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, penipuan, hingga penyalahgunaan identitas.

Oleh karena itu, penguatan penerapan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) dan program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menjadi salah satu fokus utama pengawasan.
Data menunjukkan jumlah rekening yang terindikasi terkait perjudian daring terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi regulator karena menunjukkan adanya upaya pelaku memanfaatkan layanan keuangan formal untuk mendukung aktivitas ilegal.

OJK menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan guna mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan perjudian online.

“Pemberantasan perjudian daring membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. OJK akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan sektor jasa keuangan tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi kegiatan ilegal,” tegas pimpinan OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.