Tiga Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap

oleh -1,335 views
Foto : Tiga Tersangka Penggelapan Sepeda Motor beserta barang bukti 1 lembar kwitansi gadai, 1 lembar bukti pembelian sepeda motor

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Anggota Buru Sergab (Buser)Polsekta Banjarmasin Tengah, berhasil mengamankan tiga orang tersangka penggelapan yaitu Rini Pujih Astuti (26), Nur Hikmah alias Himak (31), Suhardi alias Suhar (43), mereka ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu (9/2/2022), sekitar pukul 17.30 WITA.

Tersangka Rini berdomisili Jalan Mayjed Sutoyo S Komp Kerokan RT 29 RW 02 Banjarmasin Tengah, tersangka Hikmah warga Jalan Pekapuran Raya Gang AMD IV RT 33 RW 02 Banjarmasin Timur, dan tersangka Suhar diketahui beralamatkan Jalan Banyiur Luar RT 13 Banjarmasin Barat, selain ketiga tersangka yang diamankan anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi gadai sepeda motor jenis Aerox, satu lembar bukti pembelian sepeda motor yang dikeluarkan daeler untuk pelapor.

Penggelapan ini dilaporkan Kamis (20/1/2022) silam, oleh korban Noor Hardianti alias Anti (21), warga Jalan Kaca Piring VII RT 04 RW 01 Banjarmasin Tengah, karena sudah lama menunggu sepeda motornya tak kembali.

Awal kejadian, di bulan Desember 2021 silam, korban mendatangi rumah salah satu tersangka Rini di Jalan Mayjen Sutoyo S Komplek Kerokan RT 29 RW 02 Banjarmasin Tengah, dengan maksud ingin menebus sepeda motornya merk Yamaha Aerox Nomor Polisi (Nopol) DA 3748 AT warna abu-abu yang digadaikan kepada tersangka Rini sebesar Rp. 8 Juta. Namun sepeda motor korban sudah tak berada dirumah tersangka Rini, karena ternyata sepeda motornya telah digadaikan oleh tersangka Rini kepada tersangka Hikmah sebesar Rp. 11 juta, tanpa sepengetahuan korban.

Parahnya lagi, oleh tersangka Hikmah sepeda motor tersebut kembali digadaikan kepada tersangka Suhar sebesar Rp. 13 juta, dan ternyata sepeda motor tersebut telah dijualĀ  oleh teman tersangka Suhar yaitu RD sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Tersangka RD yang tidak diketahui keberadaannya menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 13,5 Juta.

Oleh sebab itulah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, pada Kamis (20/1/2022) silam, dengan harapan sepeda motornya bisa kembali.

Setelah mengumpulkan keterangan para saksi selama dua minggu, akhirnya anggota Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan ketiga tersangka, dimana penangkapan dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Susilo, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama, STRik.

Tersangka Rini diamankan saat berada di rumahnya, kemudian anggota kembali mengamankan tersangka Hikmah dan terakhir yang diamankan adalah tersangka Suhar. Mereka ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Susilo, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama, STRik, saat dikonfirmasi Kamis (10/2/2022), membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka dan kita masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka RD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.