Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Ratna (31), Subhan (26), dan Silawati (39), warga Jalan Ampera Raya RT 44 Banjarmasin Barat, ditangkap aparat saat sedang menggunakan sabu di sebuah rumah, Senin silam (30/5/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Senin (6/6/2022), membenarkan telah mengamankan para tersangka diantaranya pasangan suami istri (pasutri), mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan ketiga tersangka anggota menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat bersih 5,67 gram, terdiri atas satu paket sabu 4,82 gram, tujuh paket sabu 0,37 gram, dan enam paket sabu 0,48 gram. Juga turut disita dua buah dompet kecil warna biru dan hijau, satu.buah bong terbuat dari botol plastik, satu bungkus bekas permen, satu buah tas slempang warna hitam, uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 400 ribu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka pasangan suami istri Ratna dan Subhan, sering dikunjungi orang tak dikenal mulai yang muda sampai yang tua. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pasangan suami istri dan seorang temannya bersama barang bukti beberapa paket sabu dirumah tersebut. Diduga mereka bertiga sedang asyik menggunakan barang haram itu, ketiganya langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.