Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya, dengan meringkus tiga tersangka, Rudi Pranata alias Rudi Gondrong, Riadi alias Tanjung, dan Renaldi, Rabu (18/5/2022). Mereka diringkus di dua tempat berbeda dan waktu berbeda, .
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tiga tersangka dengan dua kasus, untuk tersangka Rudi Gondrong dan Tanjung dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana, sedangkan tersangka Renaldi dikenakan 362 KUHPidana.
Tersangka Rudi Gondrong warga Pekapuran Raya Jembatan 9 Banjarmasin Timur, dan tersangka Tanjung warga Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah, dilaporkan melakukan curanmor Yamaha X-Ride Nopol DA 6820 PAO milik Nurrasyid Fahrurazi, dengan lokasi Jalan Prona 1, Gang Karya IV RT. 13 RW. 01 Banjarmasin Selatan.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, didapat dua orang tersangka yang saat itu tertangkap kamera sedang melakukan curanmor. Pertama kali diamankan tersangka Rudi Gondrong, pada Kamis (7/4/2022), turut diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam sebagai sarana yang digunakan dalam aksinya.
Rudi Gondrong diringkus di kawasan Bumi Mas, dipancing melalui medsos dengan memintanya untuk mendeko sepeda motor. Melalui pengembangan terhadap tersangka Rudi Gondrong, sekitar satu bulan anggota berhasil meringkus tersangka lain, Riadi alias Tanjung yang merupakan kakak iparnya di wilayah Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari pengakuan kedua tersangka, sepeda motor hasil curian digadaikan di daerah Kabupaten Banjar seharga Rp.750 ribu dan kemudian uangnya dibagi dua. Sampai saat ini anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, terus berupaya melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti yang dimaksud.
Kasus curanmor kedua, anggota berhasil mengamankan tersangka Renaldi bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol DA 6128 PCU, Rabu (11/5/2022). Dia diringkus saat pulang usai memadamkan kebakaran di kawasan Beruntung Banjarmasin Selatan, menggunakan sepeda motor matic tersebut.
Tersangka Renaldi terbukti melakukan curanmor di Jalan Mutiara Dalam Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan, Jumat (11/2/2022) silam.