Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Akhirnya Hendri alias Gabin (36) warga Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga RT 07 RW 08 Banjarmasin Utara, tersangka penganiayaan yang sempat menghilang selama empat bulan berhasil diringkus oleh Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di rumahnya, Minggu dinihari (6/11/2022), sekitar pukul 03.20 WITA.
Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya Yoga Hermawan (19) warga Jalan Veteran Gang 7A RT.20 Banjarmasin Timur, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kanan, jari tengah kiri, kelingking serta jari manis kiri putus.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikonfirmaai membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan yang selama ini dicari-cari dan akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Penganiayaan terjadi Minggu (3/7/2022) lalu, saat korban nongkrong bersama teman-teman tersangka di Jalan Jahri Saleh Gang Adil Banjarmasin Utara. Tanpa sebab yang jelas, diduga akibat pengaruh minuman oplosan tersangka langsung memukul dan melukai korban dengan sebilah sajam jenis mandau. Akibatnya korban mengalami luka robek di lengan kanan, jari tengah kiri, kelingking dan jari manis kiri putus.
Setelah melukai korban tersangka langsung kabur dan bersembunyi, lantaran tak tahan jauh dari keluarga tersangka pun pulang kerumah. Kepulangan tersangka ini tak disia-siakan anggota Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sudirno, anggota langsung meringkus dan menggelandangnya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Gabin, sajam yang digunakan untuk melukai korban dibuangnya ke sungai, dan untuk motif sementara tersangka merasa ada orang luar yang datang, disangkanya ingin menyerang.