Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Fahruzi alias Imau Olali (38), seorang tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) ditangkap oleh Tim Gabungan saat berada di Jalan Alalak Selatan RT 5 Banjarmasin Utara, Rabu (8/12/2021), sekitar pukul 18.00 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan Alalak Selatan RT 5 Banjarmasin Utara. Anggota berhasil menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau belati, yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban Samuel Pariama warga Jalan HKSN. Komplek AMD Permai Blok C7 RT 16 Banjarmasin Utara.
Pengancaman ini terjadi di pesisir sungai tepatnya Alalak Selatan Rt. 05 Banjarmasin Utara. Saat korban sedang bekerja, tiba-tiba tersangka datang dan langsung mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam kearah korban, sambil mengeluarkan kata-kata “bangsat keluar kamu akan saya timpas (bacok)”.
Satu hari sebelumnya, Selasa (7/12/ 2021) sekitar pukul 10.00 WITA lalu, tersangka mendatangi korban untuk meminta uang namun tidak diberi, sehingga korban menduga tersangka marah dan mengancamnya. Akibat pengancaman ini korban langsung melaporkannya ke Mako Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin.
Tersangka berhasil diringkus anggota Satpolairud Polresta Banjarmasin, dibantu oleh Tim Gabungan, bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mako, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto, SH, saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka dengan barang bukti sajam.