Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu Sarifudin alias Sarif (40), tak bisa berkutik lagi ketika anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, menggrebek rumahnya, Jumat (15/4/2022) silam, sekitar pukul 23.55 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka berdomisili di Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 14 Banjarmasin Barat, Dari penggrebekan di rumah tersangka, anggota menyita barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 2,52 Gram, tiga buah pipet kaca, satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu buah tempat sabun warna ungu.
Penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Buser ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang merasa curiga lantaran rumah tersangka sering didatangi orang tak dikenal. Penyelidikan pun dilakukan anggota, alhasil setelah dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu di dapur rumah yang diakui miliknya.