Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seakan tak ada kapoknya, Herry P (36) warga Jalan Pemajatan Kelurahan, Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali berurusan dengan Subdit II Dir Resnarkoba Polda Kalsel yang di komandoi AKBP Zaenal Arifien, dengan kasus yang sama yakni peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu hampir 2, 0ns atau berat 192,55 gram. Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien mengatakan, tersangka memang ditangkap dirumahnya Komplek Permata Hijau II Gambut.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (17/8/2022), tersangka memang sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” kata AKBP Zaenal, Minggu (4/9/2022).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diawali dari informasi warga, bahwa tersangka masih menggeluti bisnis narkoba dan sering melakukan transaksi dirumahnya. Informasi awal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediamannya. Sempat beberapa waktu mengawasi gerak-geriknya, sekitar pukul 20.15 WITA petugas bergerak untuk menggerebek.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh sisi rumah dan berhasil menemukan sebelas paket sabu yang disembunyikan di laci meja dapur rumahnya. Empat diantaranya merupakan paketan besar total 164,72 gram dan tujuh paketan kecil total 27,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba berwujud kristal putih itu diedarkannya dengan pasar utama di Kota Banjarmasin.