Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Sungguh tak bermoral, seorang pria PL (47) warga Banjarmasin Utara, tega menyetubuhi anak tirinya.
Perbuatan amoral itu dilakukan PL sejak satu tahun terakhir atau sejak tahun 2021. Parahnya, kini korban sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia belasan tahun itu telah melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, SIK mengungkapkan motif pelaku melakukan perbuatan keji itu karena tertarik dengan anak tirinya.
“Pelaku mengaku tertarik dan berhasrat kepada korban,” jelasnya, Senin (5/9/2022).
Persetubuhan ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, lantaran melihat kondisi anaknya yang perutnya mulai membesar. Aksi bejat pelaku yang merupakan seorang residivis ini, kerap dilakukannya saat rumah dalam keadaan kosong.
Sang ibu menanyakan apa yang telah terjadi kepada anaknya, dan kejadian tersebut tidak langsung diungkap oleh anaknya karena sempat diancam oleh pelaku.
Kini pelaku sudah ditangkap dan diamankan pada hari Kamis (1/9/2022) malam. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait persetubuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.