Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam menegakkan aturan di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK). Hingga akhir April 2026, regulator menjatuhkan sanksi tegas dengan total denda mencapai Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK serius menjaga integritas pasar keuangan nasional di tengah dinamika dan tekanan global yang kian kompleks.
Tak hanya sanksi finansial, OJK juga menjatuhkan berbagai tindakan administratif, meliputi 1 pencabutan izin usaha, 1 pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 7 peringatan tertulis, serta 9 perintah tertulis. Penegakan ini menegaskan bahwa pelanggaran, dalam bentuk apa pun, akan ditindak tegas.
Pengawasan juga diperluas ke pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan pelaporan. Sebanyak 180 pihak dikenai tambahan denda Rp47,84 miliar disertai 57 peringatan tertulis. Selain itu, 62 peringatan tertulis dijatuhkan untuk pelanggaran administratif non-kasus, mencerminkan pendekatan pengawasan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan sistematis.
Sasar Aktor Kunci Pasar
Khusus sepanjang April 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran di sektor PMDK. Sanksi tersebut menyasar aktor-aktor kunci dalam ekosistem pasar modal.
Tercatat, 1 pengendali emiten, 12 direksi, dan 2 komisaris dikenakan sanksi. Selain itu, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya turut terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pembekuan izin serta 1 perintah tertulis, mempertegas upaya penegakan yang menyentuh seluruh lapisan industri.
Penegakan yang agresif ini mencerminkan komitmen regulator dalam memastikan tata kelola yang sehat, transparansi, serta kepatuhan yang konsisten di pasar keuangan.
Di tengah volatilitas global, pesan OJK jelas, ruang bagi pelanggaran semakin sempit. Disiplin, kepatuhan, dan integritas menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar bagi seluruh pelaku industri.










