Sopir Truk Tronton Kedapatan Bawa Sabu

oleh -771 views
Foto : Tersangka beserta barang bukti sabu dan truk tronton yang dikemudikan tersangka

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang sopir truk Mahliansyah alias Ali (41), tak bisa lagi meneruskan perjalanan, lantaran kedapatan membawa Narkoba oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, saat berada di Jalan Gubernur Soerbarjo atau Simpang Empat Lumba-lumba, tepatnya Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat, Senin (7/3/2022), sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Famda Ega Prasnada, STrk, saat dikonfirmasi Selasa (8/3/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkoba.

Tersangka beralamat di Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV RT. 17 RW. 02 Banjarmasin Selatan. Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita barang bukti berupa 12 peket Narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 2.69 Gram, satu unit truck tronton dengan Nomor Polisi (Nopol) L 9715 US warna hijau beserta STNK dan kunci, uang sejumlah Rp. 3.250.000, diduga merupakan hasil penjualan Narkoba, satu buah tas selempang warna coklat merk Fortune, satu buah timbangan digital, satu buah celana pendek warna coklat merk Quick Silver, satu bungkus plastik klip warna bening, satu buah Hp merk Xiomi 11 T warna Calesial Blue.

Penangkapan berawal dari anggota Polsek KPL Banjarmasin yang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas, termasuk truk dengan No. Pol L 9715 US yang dikemudikan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas, tersangka tak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Polsek KPL guna proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.