SKPD Kalsel Wajib Satu Inovasi di 2026

oleh -308 views

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan arah kebijakan baru untuk mempercepat transformasi birokrasi. Gubernur Kalsel, H. Muhidin, mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghadirkan minimal satu inovasi yang terukur dan berdampak nyata pada tahun 2026.

Instruksi tegas tersebut disampaikan dalam puncak Kalsel Innovation Award (KIA) 2025 di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (20/11/2025). Melalui sambutan yang dibacakan Kepala BRIDA Kalsel, Thaufik Hidayat, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa era birokrasi pasif harus diakhiri.

“Mulai tahun depan, tidak ada lagi alasan. Setiap SKPD wajib memiliki inovasi—minimal satu inovasi yang terukur, berdampak nyata, dan bisa direplikasi. SKPD yang tidak menunjukkan komitmen akan diberikan peringatan hingga sanksi administratif,” ujar Muhidin.

Instruksi ini hadir di tengah menggeliatnya budaya inovasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Data BRIDA menunjukkan peningkatan signifikan pada ajang KIA 2025, dengan total 90 inovasi terdaftar, naik dari 65 inovasi pada 2024. Meski demikian, Gubernur menyayangkan masih adanya sejumlah SKPD provinsi yang tidak mengajukan satu pun inovasi.

Muhidin menegaskan bahwa inovasi bukan sekadar program untuk meraih penghargaan, tetapi motor penggerak pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi hasil. Ia menuntut setiap SKPD tidak hanya menciptakan inovasi, tetapi memastikan penerapannya memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan kewajiban ini, tahun 2026 ditargetkan menjadi momentum percepatan inovasi di seluruh lini pemerintahan, sekaligus penegasan bahwa Pemprov Kalsel serius menghadirkan birokrasi yang modern, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.