Seorang Sopir Truk Diamankan, Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Ijin

oleh -403 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, mengamankan seorang sopir HA Alias DA BIN (35) warga Kota Waringin Timur Kalteng, lantaran kedapatan membawa sajam tanpa ijin, Rabu (08/02/2023).

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK saat dikonfirmasi Kamis (9/2/2023), saat sedang dilaksanakan Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Iptu Bagus Syahid F. H, STrK, MH anggota gabungan mendapati tersangka yang saat akan masuk ke dalam trucknya yang diparkir di depan pintu parkiran sepeda motor terminal multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat. Ketika digeledah, ditemukan sajam dengan gagang dan kumpang warna hitam, panjang 18 cm, yang disimpan dalam tas eiger coklat dan langsung diamankan oleh personil Polsek KPL.

Tersangka mengakui sajam tersebut miliknya, saat ditanya terkait surat ijinnya, tersangka tidak dapat menunjukkannya. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK mengimbau, kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah.

“Jadilah masyarakat yang selalu taat dan patuh hukum, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,’ ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.