Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tersangka penggelapan Ferry Effendie (34) warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahman RT 10 RW 01 Banjarmasin Barat, akhirnya berhasil diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Permata Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.
Selain mengamankan tersangka yang selama ini dicari-cari keberadaannya, turut disita barang bukti berupa 12 lembar faktur kwitansi penjualan.
Tersangka dilaporkan oleh perusahaan PT. Mulia Anugerah Distribusindo yang berkantor di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Barat, Rabu (23/11/2022) silam. Saat perusahaan melakukan pemeriksaan atas faktur-faktur penjualan para sales, ternyata ditemukan beberapa kejanggalan terhadap faktur yang dibawa tersangka. Dari toko sebagian faktur atau bukti tagihan tersebut sudah dibayar, namun tidak dilaporkan atau diserahkan tersangka ke pihak perusahaan. Tersangka diduga menggelapkan uang tagihan, hingga perusahaan merugi sekitar Rp 89.638.970. Atas kejadian ini pihak perusahaan melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya anggota mendapat laporan terkait keberadaan tersangka, yang bersembunyi ditempat keluarganya di Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Permata Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, alhasil tersangka dapat diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.