Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pria M Andi (29), tak bisa berkutik ketika tertangkap tangan melakukan pencurian di PT. Amanah Group Jalan Dahlia II RT 34 Banjarmasin Barat, Minggu malam (10/4/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Selasa (12/4/2022), membenar telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP
Dari tangan tersangka warga Jalan Kelayan A Gang Rahmai Ujung RT 18 RW 06 Banjarmasin Selatan, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah pompa air Sanyo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih Nopol DA 6466 BD, satu buah obeng warna merah, satu buah gunting warna merah, satu buah tang potong warna hijau, satu buah kunci pas Vanadium Drexel, satu buah kunci leter Y, satu buah gergaji, satu buah gembok XP sudah rusak, satu buah tas warna merah kotak-kotak. Semua barang bukti tersebut diketahui milik perusahaan PT Amanah Group Banjarmasin.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal ketika penjaga (Security) perusahaan merasa curiga, saat terdengar bunyi, dan setelah dilihat ternyata tersangka tengah memasukan peralatan perbengkelan ke dalam tas yang dibawanya. Saat hendak kabur tersangka langsung ditangkap oleh penjaga perusahaan bersama warga dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.