Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pria pekerja buruh lepas, Saipul (41) warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Banjarmasin Barat, ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat saat berada di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, lantaran mengamuk menggunakan senjata tajam (Sajam), Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 14.00 WITA.
Berawal dari laporan warga, ada seorang pria dalam kondisi mabuk berat mengamuk menggunakan sajam. Anggota pun langsung menuju lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sajam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (3/3/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No. 12 Tahun 1952.