Kalseltenginfo. com, Banjarmasin – Seorang pria RS (50) warga Perumahan Griya Mustika Blok B Kel. Cindai Alus Kec. Martapura Kab. Banjar, ditangkap unit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah karena menganiaya kenalannya, Sabtu silam (6/8/2022).
Korban adalah MRH (50) warga Jalan Gunung Sari V No. 08 RT. 10 RW. 001 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, STRik saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022), membenarkan tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RS pada MRH sebagaimana Pasal 351 (1) KUHP.
Penganiayaan berawal dari masalah hutang piutang, saat itu pelaku RS menyambangi kediaman korban MRH dengan maksud untuk menagih hutang.
“Pelaku ini mendatangi kediaman korban, bermaksud menagih hutang sebesar Rp 5 Juta,” beber Iptu Gusti.
Rupanya, kedatangan RS tersebut justru berujung adu mulut antara keduanya. RS yang sudah merasa kesal pun tak dapat menahan emosi, dan akhirnya memukul MRH dengan tangannya sebanyak satu kali. Tak pelak, akibat pukulan tersebut, MRH mengalami luka robek di bagian dahi ke hidung.
Pertikaian MRH dan RS itu disaksikan sejumlah orang yang kemudian membawa keduanya ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.