Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Diduga sering ngamuk dengan sajam seorang pria Edy Susanto alias Santo (48), ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, Selasa dinihari (30/8/2022), sekitar pukul 03.00 WITA.
Tersangka warga Jalan Laksana Intan Gang Chandra RT 01/03 Banjarmasin Selatan, diamankan saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di area pakir Grand Banjarmasin Tengah, beserta barang bukti yang ditemukan sebilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya warna kuning gading.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Hariyanto, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Putra Utama, STRiK, MH, saat dikonfirmasi Rabu (31/8/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Darurat Tahun 1951.
Sebelumnya anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah mendapat informasi bahwa tersangka sering meresahkan masyarakat dan sering membuat keributan di TKP dan area sekitarnya. Tersangka juga selalu membawa sajam, anggota Buser Posek Banjarmasin Tengah pun langsung melakukan penangkapan saat tersangka sedang berjalan kaki sendirian di area parkir Grand. Ketika digeledah ditemukan sebilah sajam yang terselip dipinggang sebelah kanan tersangka. Saat ditanya soal izin kepemilikan sajam, ternyata tak memiliki izin, tersangka pun langsung digelandang ke kantor Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.