Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang buruh lepas Supardi alias Robot (38) diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, lataran keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka Robot, petugas berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 50,74 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 unit handphone Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan 9 Oktober Gang Mutiara Rt. 13 kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin, Jumat (5/5/2023) berdasarkan informasi masyarakat.
” Anggota langsung bergerak setelah mendapat informasi terkait aktivitas tersangka,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Minggu (7/5/2023).
Ditambahkan Suryo, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik tersangka.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait asal barang yang diperolehnya,” tutur Kasat.
Jika terbukti tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.