Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Profesi sebagai buruh bangunan ternyata tak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, terpaksa Ardiansyah alias Anang Soang (49) warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT. 10 Banjarmasin ini melakoni usaha sampingan jualan sabu.
Namun apes, belum begitu lama melakoninya, Anang Soang diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada tak jauh dari rumahnya, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 3,85 gram, uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 500 ribu, 1 unit Handphone Nokia warna biru, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan digital., 2 buah sendok dari sedotan plastik dan 1 pak plastik klip.
“Setelah mendapat informasi, anggota di lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Ditambahkan Suryo, pihaknya masih terus mengorek keterangan terkait temuan barang bukti sabu dari tangan pelaku Anang Soang.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.