Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pengedar Narkoba Machyuni (47), ketakutan dan sempat membuang barang bukti saat anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat ingin meringkusnya di Jalan Kuin Utara RT 08 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, STrK saat dikomfirmasi Rabu (8/2/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka warga Jalan Kuin Utara Gang H Pasi RT 06 Banjarmasin Utara ini, disita barang bukti berupa sepaket sabu 2,44 Gram, sebuah plastik warna hitam, satu pak plastik klip. Tersangka diamankan Sabtu (28/1/2023) silam, berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka seringnya bertransaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, rupanya tersangka mengetahui kedatangan anggota dan langsung membuang barang bukti. Akan tetapi hal ini dilihat oleh salah seorang anggota dan membuat tersangka tak berkutik lagi.