Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 1 Kg dan 30 butir ekstasi warna kuning dengan logo Ferrari
Agus Hartono, seharinya berprofesi sebagai juru parkir ini, diamankan ketika berada dj Jalqn Veteran Banjarmasin.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo dalam konferensi pres bahwa pihaknya berhasil menggagalkan hampir 1 Kg sabu, setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah kawasan Jalan Veteran Banjarmasin, Jumat (18/2/2022).
“Setelah mendapat informasi pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan lebih dulu melakukan Under Cover Boy (UCB),* tutur Sabana di hadapan awak media, Jumat (25/2).
Usai mengamankankan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus baru, dimana baranq bukti tersebut simpan didalam karung pasir,” ujarnya.
Diungkapkan Sabana, pelaku Agus sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama sebanyak dua kali.
“Jika terbukti bersalah pelaku di jerat denfan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukumsn mati,” katanya..
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Agus bahwa ia mendapatkan upah setiap kali barang haram yang dititipkan kepadanya habis sebesar Rp 15 juta.
“Aku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa dan diantar kemana. Ia hanya mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp 15 juta dalam setiap pengiriman,” ujarnya santai.