Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle yang Diduga Tak Berizin

oleh -1,522 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Langkah tersebut diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas kegiatan usaha mereka. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penawaran penghapusan utang oleh pihak Golden Eagle.

Dalam pertemuan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI—terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—terungkap sejumlah fakta terkait legalitas dan model bisnis Golden Eagle.

Satgas menemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 regulasi. Namun, pihak Golden Eagle tidak dapat menjelaskan atau menunjukkan bukti dasar hukum tersebut.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia. Golden Eagle juga tidak memiliki izin operasional resmi dari otoritas terkait.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta turut menelusuri penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.

Dalam penawarannya, Golden Eagle mengklaim sumber dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana. Dana tersebut disebut terbagi atas hibah untuk proyek habis pakai serta investasi murni bagi proyek yang bersifat profit-oriented.

Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat serta pemerintah daerah.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi, penghapusan utang, atau pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diminta untuk melapor melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.