Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka sopir truk pengedar narkoba Mahliansyah alias Ali (41), ingin mengedarkan barang haram sabu keluar pulau Kalimantan.
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Famda Ega Prasnada, STrk mengatakan Rabu (9/3/2022), bahwa tersangka memang sangat mencurigakan gerak-geriknya saat anggota sedang memeriksa mobil truk lainnya.
Saat giliran tersangka anggota Polsek KPL Banjarmasin langsung menggeledah barang bawaan tersangka, dan tersangka tak bisa berkutik lagi ketika ditemukan barang bukti didalam tas kecil yang ada didalam truk tronton Nomor Polisi (Nopol) L 9715 US warna hijau yang dikemudikannya.
Dari pengakuan tersangka Ali ayah tiga orang anak ini, bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang baru saja dikenalnya, mereka transaksi di pinggir jalan di kawasan Banjarmasin Tengah, dengan harga tiga juta lebih.
Rencananya barang haram ini akan dijual kembali di luar daerah, karena saya juga sebagai pengguna, maka keuntungan dari penjualan sabu itu tak seberapa.
Dari pemberitaan sebelumnya tersangka warga Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV RT. 17 RW. 02 Banjarmasin Selatan, ditangkap anggota KPL Banjarmasin saat berada di Jalan Gubernur Soerbarjo atau Simpang Empat Lumba-lumba Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat 2.69 Gram.