Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan serorang pria bernama Hery Siola alias Hery (53). Pria yang seharinya tidak memiliki pekerjaan ini diciduk atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap petugas ketika berada di rumahnya di Jalan Pinang IV RT 17 Banjarmasin,Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 12.20 WITA lalu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tempat tinggalnya, Kamis (24/2)
Dikatakan Suryo, setelah dilakukan proses penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, selanjutnya petugas mendatangi TKP.
“Setelah kami amankan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa enam paket berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,10 gram yang ditemukan dalam kotak rokok yang terbuat dari seng,” ujarnya
Berdasarkan pengakuan bahwa pelaku sejumlah barang bukti tersebut memang benar miliknya.
“Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah memang benar miliknya yang akan diperjual belikannya lagi kepada orang lain,” ujar Suryo .
Selain barang bukti narkotika, Handphone milik pelaku yang diduga dipergunakan untuk berhubungan juga turut disita guna pengembangan lebih lanjut.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengsn Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.