Polisi Gerebek Tempat Penampungan Puluhan Ton CPO dan Minyak Goreng Curah Di Tanah Bumbu

oleh -888 views
Foto : saat petugas Kepolisian menggrebek lokasi penampungan puluhan ton CPO dan minyak goreng curah di kawasan Jalan Raya Batulicin, Desa Batulicin Tanah Bumbu,, Selasa siang (15/3/2022)

Kalseltenginfo.com, Batulicin – Sebuah lokasi penampungan puluhan ton CPO dan minyak goreng curah di kawasan Jalan Raya Batulicin, Desa Batulicin, digerebek Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Selasa siang (15/3/2022) . Diduga lokasi penyimpanan minyak sawit mentah (CPO) tidak mengantongi surat izin perdagangan dan lingkungan .

Penggerebekan sendiri berawal dari kegiatan penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng di wilayah hukum Tanah Bumbu. Operasi yang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi S.Sos, menemukan lokasi tempat yang diduga menimbun CPO dalam jumlah besar berton-ton.CPO yang disimpan di dalam truk tangki milik warga berinsial JHR dan HFJ, berhasil diamankan petugas. 6 orang yang merupakan karyawan JHR dan HFJ langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu di Batulicin.

“Dari kawasan ini akhirnya petugas mengembangkan lebih jauh dan berhasil mengamankan kembali CPO dalam 6 kontainer di pelabuhan Pelindo III atau Pelabuhan Samudera Batulicin, semua lokasi langsung dipasang police line,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Tercatat total barang yang diamankan 21 ton lebih, terdiri 17 ton CPO dan 4 ton minyak goreng.Barang tersebut merupakan milik pergusaha JHR, LND serta PT.SEON atas nama CWG. 4 Ton minyak goreng diamankan dari sebuah gudang penampungan/penyimpanan di kawasan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Batulicin.

“Hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diamankan. Kami masih mendalami kasus dugaan penimbunan CPO dan minyak goreng, disaat kelangkaan minyak goreng saat ini,” ujar Wahyudi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara diduga pemilik barang tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pasal 109, sebagaimana diubah dalam pasal 22 angka 36 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Tak hanya itu hal ini juga sesuai dengan pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 36 Angka 34 UU Nomo 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.