Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Puluhan truk harus menerima sanksi tilang oleh petugas karena melanggar jam masuk kota Banjarmasin yang sudah di tentukan. Sanski tegas yang di keluarkan oleh Sat Lantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
“Dalam 3 minggu ini sudah dilakukan peneguran dan imbauan. Tapi masih saja mereka curi-curi waktu. Makanya kita ambil tindakan tegas dengan melakukan penilangan,” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, SIK, MM melalui KBO Ipda S Naryanto, Rabu (8/12).
Dikatakan Naryanto, dari 32 kendaran yang di tilang petugas rata-rata orang-orangnya itu-itu saja. Berdasarkan keterangan 32 kendaraan berhasil ditilang pihak petugas, ini dilakukan selama 2 hari di wilayah Jalan Kilometer 6 dan Jalan Hasan Basri (Adhyaksa)
“Kemarin sore 22 truk kita tilang dari kawasan Kilometer 6. Sedangkan pagi tadi ada 10 truk yang kita tilang dari kawasan Jalan Adhyaksa,” ujarnya
Diungkapkan KBO, dengan di berikan sanksi tilang ini untuk memberikan efek jera dan membuat truk-truk tidak melintas di dalam kota pada jam-jam yang sudah diatur dalam surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009. Dimana Larangan masuk pada pukul 06.00 sampai pukul 09.00 dan pukul 15.00 sampai pukul 18.00.