Perkelahian di Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia Direkonstruksikan

oleh -382 views
Foto : Salah satu adegan dalam rekonstruksi

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pria SP alias Angga (16) laksanakan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya di Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan, Selasa (20/12/2022).

Tersangka warga Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, terbukti menganiaya korban Zulkifli (25) warga Jalan Rantauan Timur I Gang Negara RT 05 RW 01 Banjarmasin Selatan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu dinihari (14/12/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.

Rekontruksi dilaksanakan di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Herjunaidi disaksikan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, para pengacara, serta para saksi, dengan memperagakan 12 adegan.

Saat kejadiaan saksi Syahril, dan saksi Nur Rika bersama korban sedang nongkrong di Tempat Kejadian Pekara. (TKP), kemudian tersangka diduga dalam keadaan mabuk bersama kedua temannya berjalan kaki melintas di depan kedua saksi dan korban, yang mana saat itu ditangan kanan tersangka memegang sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kemudian saksi Syahril berkata kepada tersangka “Simpani celurit kalau ada polisi”, tersangka tidak menghiraukannya, dan tetap berjalan kaki bersama dengan kedua temannya, sekitar 10 menit tersangka kembali lagi melintas bersama dengan kedua temannya didepan tempat kedua saksi dan korban nongkrong. Lalu tersangka sempat berkata kepada saksi Syahril “ Ikam tadi bepandir apa” dan dijawab oleh saksi Syahril “Aku tadi menagur aja”, kemudian saksi Syahril langsung lari kearah depan Puskesmas Pekauman.

Setelah itu korban mendatangi tersangka dengan membawa sebilah sajam jenis pisau belati ditangan kanannya sambil berkata “Kenapa ikam beparak lawan kawanku, mau meanu kawanku kah” dan korban langsung menusukkan sajam yang dipegangnya ke arah tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.

Tersangka tak tinggal diam, langsung membalas serangan tersebut dengan menebaskan celurit dan mengenai perut kiri korban. Disaat tersangka mau mencabutnya, korban kembali menusukan belati sebanyak satu kali, mengenai tangan kanan tersangka, dan tersangka pun langsung lari. Namun terus dikejar oleh korban tetapi tidak dapat, akhirnya korban kembali lagi ke TKP awal, yang mana saksi Nur Rika menunggu, dalam kondisi luka robek di perut hingga ususnya terburai.

Korban langsung dibonceng dengan sepeda motor oleh saksi Nur Rika, yang diikuti saksi Syahril dibelakangnya menuju ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin. Setelah dilakukan tindakan medis, pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar jam 17.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto, SIK, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Herjunaidi bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP.

Ditambahkan Ipda Herjunaidi bahwa kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di halamam Mapolsekta guna menghindari hal-hal tak dinginkan nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.