Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Ipansyah alias Samson (28) warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Perdamaian RT 42 Banjarmasin Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, lantaran kedapatan membawa sajam, saat dilakukan Cipta Kondusif (Cipkon) di Jalan Dahlia Banjarmasin Utara, Selasa (27/9/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfitmasi Rabu (28/9/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 .
Saat melakukan Cipkon yang dipimpin langsungĀ Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, salah seorang anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat tanpa sengaja melihat orang yang gerak-geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor. Anggota pun langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan langsung memeriksa tubuh pengendaranya, ternyata ditemukan sebilah sajam yang terselip dipinggang kanan. Pelaku tak bisa berkelit dan langsung digelandang keĀ Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Ditambahkan Ipda Ginting, kegiatan ini untuk mengatisipasi keamanan di wilayah hukum Banjarmasin Barat, guna menghindari peredaran narkoba, pencurian, begal dan lain-lain yang dapat mengganggu Kantibmas.