OJK dan Kepolisian Tangkap Mantan Direktur Investree Himpun Dana Ilegal Rp 2,7 Triliun

oleh -1,311 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI berhasil menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat Rp2,7 triliun tanpa izin. Tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama untuk menyalurkan dana ilegal, sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

AAG sempat berada di Doha, Qatar, sebelum akhirnya dipulangkan melalui koordinasi NCB to NCB dan permohonan ekstradisi pemerintah. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan OJK bersama Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum, Imigrasi, Luar Negeri, dan PPATK terus memproses hukum kasus ini.
OJK menegaskan, kasus ini menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum sektor jasa keuangan dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara.

Catatan OJK menyebutkan tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal periode Januari 2022–Maret 2024 dengan total Rp2,7 triliun. AAG disebut menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, dengan nama PT Investree Radhika Jaya, dan sebagian dana dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024. Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengupayakan jalur G to G melalui permohonan ekstradisi ke Qatar, sementara Kementerian Imigrasi mencabut paspor tersangka.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Imigrasi, Luar Negeri, dan PPATK atas dukungan penuh. Sinergi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan upaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.