Kalseltenginfo.com, Marabahan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak sedang sekadar menyusun regulasi. Mereka sedang mengunci arah layanan kesehatan agar tidak lagi berjalan setengah pasti.
Melalui Forum Group Discussion (FGD) finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara di Aula Bahalap, Kamis (02/04), satu pesan ditegaskan, bahwa tata kelola layanan kesehatan harus naik kela,lebih tegas, lebih terukur, dan tidak menyisakan ruang abu-abu.
Langkah ini bukan kosmetik birokrasi. Ia adalah upaya merapikan fondasi. Selama ini, banyak fasilitas kesehatan berjalan, tetapi tidak semuanya ditopang struktur kelembagaan yang kuat. Akibatnya, akuntabilitas lemah, manajemen tidak solid, dan arah pengembangan kerap tersendat.
Pembentukan UPTD menjadi jawaban atas masalah itu.
Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa proses ini tidak lahir dalam semalam. Ia menyebut, pembahasan telah berjalan panjang, bahkan hingga koordinasi ke kementerian di Jakarta. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada celah dalam aspek hukum maupun operasional.
“Bentuk lembaga bisa disesuaikan, tetapi layanan tidak boleh turun. Justru harus semakin maksimal,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi garis keras, perubahan struktur bukan tujuan, melainkan alat untuk memperkuat layanan.
Paparan dari Netty Hartati memperjelas arah transformasi. Klinik Utama Setara akan ditata ulang menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan. Namun, fungsi layanan tetap berdiri pada standar Klinik Utama. Tidak ada kompromi pada mutu.
Artinya, perubahan ini tidak akan mengganggu akses masyarakat. Sebaliknya, ia memberi kepastian bahwa layanan berada dalam sistem yang lebih tertib dan profesional.
Ada empat titik krusial yang dikunci dalam finalisasi ini.
Pertama, status layanan. Meski berubah secara kelembagaan, operasional tetap mengikuti standar klinik utama. Ini penting untuk menjaga kontinuitas pelayanan.
Kedua, keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perubahan nomenklatur dipastikan tidak mengganggu kemitraan, selama seluruh syarat administratif dan karedensial dipenuhi. Ini krusial, mengingat mayoritas masyarakat bergantung pada skema jaminan kesehatan nasional.
Ketiga, disiplin tenaga medis. Tidak ada toleransi untuk aspek legalitas. Setiap tenaga kesehatan wajib mengantongi STR dan SIP aktif. Standar ini bukan sekadar formalitas, melainkan pagar mutu layanan.
Keempat, arah pengelolaan keuangan. Pembentukan UPTD menjadi pintu masuk menuju skema Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Ini langkah strategis. Dengan BLUD, fasilitas kesehatan tidak lagi terjebak pada birokrasi anggaran yang kaku. Pendapatan bisa langsung diputar untuk peningkatan layanan.
Pada fase ini , reformasi mulai terasa nyata. Bukan hanya menata struktur, tetapi membuka ruang gerak.
FGD ini juga mempertemukan berbagai pemangku kepentingan DPRD, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten, bagian hukum, hingga manajemen rumah sakit dan klinik. Namun esensinya bukan pada siapa yang hadir, melainkan pada kesepakatan yang dibangun: pelayanan kesehatan tidak boleh dikelola secara biasa-biasa saja.
Barito Kuala sedang mengirim sinyal tegas. Bahwa layanan kesehatan tidak cukup berjalan, namu harus dikelola dengan sistem yang presisi, disiplin, dan berorientasi pada hasil.





