Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin Musnahkan Ribuan Barang-barang Milik Negara Hasil Penindakan

oleh -1,146 views
Foto : Kegiatan pemusnahan ribuan barang-barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Rabu (15/6/2022)

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Ribuan barang-barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Rabu (15/6/2022) pagi

Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong; digilas dengan menggunakan kendaraan berat dan ditimbun dalam tanah, disaksikan perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, PT. Pos Indonesia dan awak media.

Dikatakan Kepala Kantor KPPBC TMP B Banjarmasin Edi Susetyo, bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan sepanjang tahun 2020, 2021 dan hingga kuartal pertama tahun 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin.

Barang-barang tersebut adalah hasil penindakan terhadap 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 (sebelas) Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak 942.448 batang hasil tembakau, 1.603 liter minuman mengandung Etil Alkohol, 351 paket barang kiriman pos dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.  1.599.250.750, telah ditetapkan sebagai barang milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai

Barang-barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.  645.589.261.

Sedangkan barang-barang berupa barang kiriman pos yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni merupakan barang yang dilarang dan/atau
dibatasi untuk diimpor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.