Kalseltenginfo.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan langkah ofensif dalam memperkuat sektor UMKM sebagai motor ekonomi daerah. Komitmen ini disampaikan pada Rakor Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta, 26–28 November 2025.
Rakor tersebut menindaklanjuti amanat PP 7 Tahun 2021 yang mengharuskan penyediaan minimal 30 persen ruang promosi UMKM di area komersial infrastruktur publik, sekaligus memperluas akses pembiayaan melalui KUR. Optimalisasi ruang publik dan akselerasi KUR dipandang sebagai fondasi penting untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di tengah kebutuhan modal yang terus meningkat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, menegaskan komitmen daerah untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penyediaan ruang yang strategis, legalitas usaha yang tertib, serta pembiayaan yang tepat sasaran menjadi kunci lahirnya UMKM yang produktif dan siap naik kelas.
“Kami memastikan alokasi ruang UMKM segera dieksekusi di infrastruktur publik Kalsel, sekaligus mendorong penyaluran KUR yang lebih presisi agar pelaku usaha benar-benar tumbuh,” ujarnya.
Forum ini membahas teknis penempatan UMKM pada lokasi bernilai bisnis, batasan sewa maksimal 30 persen dari tarif komersial, sinergi pemda dengan BUMN dan pengelola infrastruktur, hingga validasi ketat calon penerima KUR. Sejumlah tantangan juga diungkap, seperti area UMKM yang belum strategis, standar sewa yang belum seragam, minimnya event pendukung, serta lambatnya adopsi digital oleh usaha kecil.
Pemprov Kalsel menyiapkan tindak lanjut berupa pemetaan ruang publik, percepatan legalitas usaha, dan koordinasi pembiayaan produktif agar UMKM semakin kompetitif dan berkelanjutan.
Rakor yang dihadiri sekitar 250 peserta dari kementerian, BUMN, dan pemda se-Indonesia ini diharapkan menjadi momentum mempercepat transformasi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.





