Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Narkotika jenis sabu seberat 308,76 gram dimusnahkan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono. Pemusnahan barang haram senilai hampir setengah miliar tersebut diklaim menyelamatkan 3.087 orang dari ancaman candu narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma menjelaskan, sabu seberat 308,76 gram yang dimusnahkan senilai dengan Rp. 494 juta dengan estimasi per gram seharga Rp 1,5 juta.
“Kami mengamankan sabu dari tangan TR, MR dan RY dari dua lokasi berbeda di Martapura dan Banjarbaru,” ujarnya.
Tangkapan pertama mengamankan 8 bungkus plastik klip dengan berat total 24,63 gram dan kedua 7 bungkus plastik klip dengan berat 284,13 gram.
“Total narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip dengan berat total 308,76 gram,” ujarnya.
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu 308,76 gram tersebut, dengan cara diblender yang kemudian dicampur dengan larutan deterjen dan proses terakhir dibuang di septic tank.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga terutama keluarga agar terhindar dari ancaman narkoba. Dan menjadi tugas bersama jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam penanggulangan penyebaran narkoba di Banjarbaru.
Menurutnya, dengan pemusnahan barbuk yang dilaksanakan kepolisian, tugas dan tanggung jawab belum selesai. Perlu adanya peningkatan pengawasan yang dibantu masyarakat Kota Banjarbaru.
“Dalam hal informasi, masyarakat sangat berperan penting untuk mencegah peredaran gelap narkotika ini,” katanya.