Indosaku Kena Sanksi OJK terkait Penagihan

oleh -89 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan kepatuhan penyelenggara jasa keuangan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan kegiatan penagihan. Indosaku dinilai belum optimal memastikan proses penagihan yang dilakukan pihak ketiga berjalan secara profesional, beretika, patuh, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan perusahaan menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap sistem penagihan.

Perbaikan yang diminta OJK mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian kualitas, hingga peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap perusahaan tetap wajib memastikan mitra penagihan menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan sesuai aturan yang berlaku.

“OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan,” demikian pernyataan OJK.

Selain itu, OJK meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, agar tetap sesuai kode etik dan ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Debitur diminta memahami hak dan kewajiban, mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum meminjam, serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang resmi berizin dan diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.