Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Gara-gara Judi Online (Slot) tersangka bernama Marthadinatha alias Marta (33), menipu seseorang yang hendak membeli tiket kapal. Dia ditangkap saat berada di Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat, sedang istirahat siang, Selasa (5/10/2022) lalu.
Tersangka warga Jalan Barito Hilir Banjarmasin ini terbukti melakukan penipuan uang tiket sebanyak Rp. 20 juta dari dua korban sekaligus yaitu masing-masing bernama Paryoto (33) warga Desa Trasan RT. 20 RW. 09 Kelurahan Sorogaten Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah dan A. Dian Saputro (32) warga Jeragung Jogotirto RT 04 RW 02 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Seleman.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fatatulloh H, STrK MH, saat dikonfirmasi Sabtu (8/10/2022) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka
Berawal Sabtu (1/10/2022), di Pelabuhan Terminal Penumpang Bandarmasih Trisakti Banjarmasin, saat itu kedua korban tersebut menemui Sinta Winda Sari dengan keperluan membeli tiket tronton, lalu oleh Sinta Winda Sari menyerahkan sepenuhnya kepada tersangka untuk mencarikan tiket
Setelah dijanjikan pelaku, akan naik ke kapal KM Dharma Kartika IX yang akan sandar Jam 02.00 WITA, dan berangkat Jam 09.00 WITA, dengan persyaratan melakukan pembayaran terlebih dahulu, kedua korban sepakat dengan tersangka dan menyerahkan sejumlah uang dengan total pembayaran uang sebanyak Rp. 20 juta untuk dua tiket unit tronton melalui M Banking milik Sdri. saksi Sinta Winda Teresia.
Namun saat kapal sudah melakukan pemuatan dan akan berangkat kedua korban tidak juga mendapat tiket yang dijanjikan tersangka, serta truk tronton korban juga tidak naik ke kapal serta nomor telepon tersangka tidak aktif, lalu dilakukan pencarian terhadap tersangka di sekitaran pelabuhan namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan ke kantor Polsek KPL Banjarmasim guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya dapat diringkus dipinggir jalan saat tertidur siang, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek KPL Banjarmasin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tersangka Marta, dirinya pernah ditangkap dengan kasus sama pada tahun 2021 silam, selain itu juga saya melakukan ini disebabkan sering bermain judi online Slot, karena kecanduan bermain judi online uang tersebut dijadikan modal.