Ekraf Tambah Empat Subsektor Baru

oleh -55 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Pemerintah memperkuat arah pengembangan ekonomi kreatif nasional dengan memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Langkah ini dilakukan untuk menjawab perubahan industri yang semakin dipengaruhi kemajuan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan munculnya berbagai model bisnis kreatif baru.

Empat subsektor baru yang resmi masuk dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional meliputi teknologi baru, konten digital, sulih suara (voice over), dan modifikasi otomotif.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pembaruan tersebut merupakan strategi pemerintah agar kebijakan ekonomi kreatif tidak lagi sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi mampu mengantisipasi perubahan industri di masa depan.

“Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama. Ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” ujarnya.

Dalam Rindekraf terbaru, seluruh subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni berbasis seni dan budaya, berbasis desain, berbasis teknologi dan konten digital, serta berbasis media dan distribusi kreatif. Klasterisasi tersebut dirancang agar kebijakan pemerintah lebih fokus sesuai karakteristik usaha, produk, dan proses produksi setiap subsektor.

Perubahan paling signifikan terjadi pada sektor digital. Sub-sektor teknologi baru mencakup pengembangan Artificial Intelligence (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), hingga berbagai teknologi digital mutakhir lainnya yang diproyeksikan menjadi fondasi industri kreatif masa depan.

Sementara itu, subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi baru seperti content creator, afiliator, live commerce, hingga berbagai model bisnis berbasis platform digital yang kini menjadi bagian penting dari ekonomi nasional.

Pemerintah juga memberikan pengakuan terhadap industri sulih suara (voice over) yang selama ini berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan produksi film, animasi, gim, podcast, iklan, hingga berbagai platform audiovisual.

Di sisi lain, modifikasi otomotif resmi ditetapkan sebagai subsektor ekonomi kreatif berbasis desain. Pemerintah menilai kreativitas dalam merancang, merekayasa, dan mempersonalisasi kendaraan telah berkembang menjadi industri yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus membuka peluang usaha baru.

Menurut Menteri Ekraf, penyusunan struktur baru tersebut juga disiapkan untuk mengantisipasi transformasi global yang dipengaruhi perkembangan teknologi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, energi terbarukan, serta industri berbasis riset dan inovasi.

Karena itu, struktur subsektor ekonomi kreatif dirancang bersifat terbuka sehingga dapat terus diperbarui mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru.

Dengan perluasan menjadi 21 subsektor, pemerintah berharap pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya semakin adaptif terhadap perubahan industri, tetapi juga mampu memperkuat daya saing pelaku usaha kreatif di seluruh Indonesia.

Rindekraf 2026–2045 diharapkan menjadi peta jalan pengembangan ekonomi kreatif nasional yang lebih inklusif, kolaboratif, dan berorientasi masa depan, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan nilai tambah produk kreatif, serta memperkuat kontribusi ekonomi kreatif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.