Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka jambret Ahmad Yani (22), dan MM (18) berstatus pelajar, ditangkap tim gabungan secara terpisah, Selasa malam (29/11/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka Yani warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II Banjarmasin Selatan, ditangkap di rumah keluarganya Jalan Kelayan B Gang Bersama Banjarmasin Selatan, bersama barang bukti 1 unit Handphone Vivo Y21 D warna Midnight Blue milik korban Mutmainah (18) seorang pelajar warga Jalan Laksana Intan Banjarmasin Selatan.
Sedangkan tersangka MM warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor matiq Honda Vario Nopol DA 6506 BCE warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Kapolsekta Banjarnasin Selatan AKBP H Idit Aditya saat dikonfirnasi Rabu (30/11/2022), membenarkan telah mengamankan dua tersangka jambret bersama barang buktunya dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP,
Aksi penjambretan dilakukan kedua tersangka Minggu lalu (27/11/2022) sekitar pukul 11.40 WITA, di Jalan Tembus Lingkar Dalam dekat SMA Negeri 10 Banjarmasim Selatan. Saat korbannya hendak mengisi BBM di SPBU dekat TKP. Belum sampai di SPBU korban dipepet oleh kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor, berhelm dan bermasker dari arah belakang.
Salah satu tersangka, Yani langsung menarik tas yang dibawa korban, dimana tas tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp. 1 juta dan Hp. Korban sempat terjatuh hingga mengalami luka di wajah akibat benturan aspal, dan langsung ditolong oleh beberapa warga setempat untuk dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsekta Banjarmasin Utara, diback-up oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil menangkao kedua tersangka bersama barang buktinya.