Dua Tersangka Curanmor dan Penadahnya Berhasil Diringkus

oleh -687 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka curanmor Akhmad Noer Idapi alias Dapit (19), Haikal Ramadhan alias Iki (19), dan penadahnya M. Nuri Gunawan alias Surya (18), diringkus Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, dirumahnya masing-masing, Kamis (6/4/2023) lalu.

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK saat ditanya Minggu (9/4/2023), membenarkan anggotanya telah mengamankan dua tersangka curanmor dan penadahnya beserta barang buktinya. Untuk dua tersangka curanmor akan dikenakan Pasal 362 KUHP sedangkan penadahnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP.

Tersangka Dapit berprofesi sebagai pengamen berdomisili di Jalan Ir PHM Noor Gang Pedamaian Banjarmasin Barat, sedangkan tersangka Iki, pemuda pengangguran, warga Jalan Rawasari III Banjarmasin Tengah, dan penadahnya Surya beralamatkan Jalan Rawasari RT 68 Banjarmasin Tengah. Selain mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru, Nopol DA 3881 JA milik korban Sani (44), warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 10 RW 01 Banjarmasin Barat.

Pencurian terjadi Rabu (29/4/2023), sekitar pukul 05.00 WITA, saat itu korban yang merupakan seorang penjaga malam (wakar) baru pulang kerja dan memarkir sepeda motornya didepan rumah dengan ditutup terpal. Saat istri korban (saksi) keluar rumah, sepeda motor sudah raib dan memberitahukannya kepada sang suami yang kemudian melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Berminggu-minggu melakukan pencarian, akhirnya tersangka curanmor dan penadahnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.