Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua pelaku pengeroyokan M Rifki alias Rifki (28), dan Syahroni alias Roni (23) warga Jalan Prona I RT 43 Banjarmasin Selatan, ditangkap Tim Gabungan di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 12 Banjarmasin Selatan, Selasa (25/10/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Muamar (25) warga Jalan Antasan Kecil Barat RT 12 RW 02 Banjarmasin Tengah, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dibahu kiri, tangan sebelah kiri, tangan kanan.
Pengeroyokan terjadi Jum’at (7/10/2022] silam, di Jalan Kuin Selatan Gang Husada RT 15 RW 02 Banjarmasin Barat. Ketika itu salah satu pelaku Rifki melintas sendirian menggunakan sepeda motor didepan korban sambil berkata permisi dan dijawab “ya lewat belakang”. Namun tiba-tiba pelaku Rifki menghentikan sepeda motornya, dan sempat cekcok mulut, lalu pergi.
Kemudian selang tak beberapa lama, pelaku kembali datang bersama teman-temannya. Salah satunya pelaku Roni mendatangi korban yang masih nongkrong didepan bedakan dan langsung mengeroyok korban dengan sajam. Atas kejadian tersebut korban menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya dan melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Tim Gabungan terdiri dari anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat diback-up Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Unit Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, berhasil meringkus kedua pelaku pengeroyokan saat melintas di Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin Selatan, bersama barang buktinya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku penganiayaan bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.