Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua pemuda pelaku aksi curanmor RS (18) dan AS (15) diringkus Buser Polsekta Banjarmasin Utara, di dua tempat berbeda, Sabtu malam (18/2/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.
RS warga Jalan Kuin Selatan Gang Indrajaya RT 05 Banjarnasin Barat dan AS warga Kuin Selatan Banjarmsin Utara, terbukti melakukan aksi curanmor Yamaha F1ZR milik korban Taufik Nurahman (24) warga Jalan Pangeran RT 04 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Senin (20/2/2023), membenarkan telah mengamankan kedua pelaku curanmor bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Aksi pencurian terjadi Kamis dinihari (16/2/2023) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Alalak Utara RT 07 Banjarmasin Utara, setelah korban pulang dari tempat keluarganya. Sepeda motor di parkir di teras rumah, keesokan harinya korban mendapati sepeda motornya sudah raib dan melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Setelah 2 hari dilakukan penyelidikan, pelaku curanmor berhasil diringkus, pertama yang diamankan RS di pinggir Jalan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat, sedang menunggu pembeli. Baru kemudian AS, ditangkap dirumahnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan 19 kali aksi curanmor, diantaranya 1 unit Yamaha FIZ R TKP Banjarmasin Utara, 1 unit Yamaha FIZ R TKP Batola, 1 unit Honda Win TKP Batola, 1 unit Yamaha RX S TKP Batola, 1 unit Suzuki Satria F TKP Batola, 1 unit Yamaha Mio TKP Banjarmasin Tengah.