Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dua orang yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin adalah Rifina Haspia alias Pia (22) warga Jalan Kelayan A Gang Sadar Banjarmasin dan Nazamuddin Rais alias Rais (37) warga Jalan Kelayan A Gang Cenderawasih Banjarmasin.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,33 gram, 1 lembar tisu, uang tunai Rp. 130 ribu dan 1 paket sabu seberat 0,04 gram.
Pelaku Pia dan Rais di ciduk aparat kepolisian ketika berada di Jalan Kelayan A Gang Cenderawasih Banjarmasin, Kamis (7/4) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
“Mereka ini diamankan ketika berada di rumah pelaku Rais bersama barang bukti sabu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika, Rabu (20/4).
Dikatakan Suryo, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat.